Bahas RUU Minuman Beralkohol, Firman Subagyo: Keanekaragaman Perlu Kita Jaga

Artikel FS

Firman Subagyo selaku Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar meminta agar Rancangan Undang-Undang RUU Ketahanan Keluarga dan Minuman Beralkohol ditinjau ulang dengan pihak pemerintah.

Firman Subagyo memberikan beberapa catatan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang yang telah mencapai harmonisasi.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar itu menjelaskan setidaknya ada empat RUU dalam proses harmonisasi, yakni Ketahanan Keluarga, Pemilu, Jalan, dan Larangan Minuman Beralkohol.

“Dari empat ada dua yang perlu ditegaskan, RUU Ketahanan Keluarga dan Minuman Beralkohol apakah ini urgent juga dari pemerintah,” ujar Firman Subagyo, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman RRI pada 13 November 2020.

Firman Subagyo menegaskan soal RUU Minuman Beralkohol, Firman meminta supaya RUU Minuman Beralkohol benar-benar dikomunikasikan dengan pihak pemerintah. Sebab, DPR RI sempat membuat panitia khusus terkait RUU Minuman Beralkohol.

“Ini pernah dibuat Pansus tapi pemerintah tidak memberikan Daftar Inventarisasi Masalah dan respon,” kata Firman Subagyo.

Firman Subagyo mengingatkan jangan sampai DPR RI menyetujui dan melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang, tetapi kemudian di tingkat pimpinan atau di pihak pemerintah tidak jalan atau juga tidak setuju.

“Jangan sampai DPR dikesankan oleh publik, DPR membahas ini asal asakan saja yang tidak dibutuhkan oleh kepentingan negara,” ujar Firman Subagyo.

Anggota badan legislasi tersebut mengakui bahwa rancangan undang-undang minuman beralkohol mengalami deadlock pada bagian judul. DPR RI menghendaki ‘pelanggaran’, sementara pemerintah menghendaki ‘peraturan’. Firman pun mengatakan Golkar lebih sepakat pada frasa ‘pengaturan’.

“Kalau saya setuju ‘pengaturan’ karena ini bisa melarang di waktu tertentu, Karena keanekaragaman perlu kita jaga. Apakah pemerintah masih concren, kalau tidak ini dikeluarkan saja,” kata Firman Subagyo selaku anggota badan legislasi dari Fraksi Golkar.

Pikiran-Rakyat

Related Posts